TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI. |
PERTAMA
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
KEEMPAT
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |
(1) Menteri Keuangan Republik Indonesia; | |
(2) Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; | |
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | |
(4) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | |
(5) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; | |
(6) Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | |
(7) Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |
(8) Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan | |
(9) Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
KEN DWIJUGIASTEADI