TENTANG
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang | : | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor151/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pembuatan danTata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; | |
b. bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-136/PJ/2014tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yangDiwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentangPenetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor6 TAHUN 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor16 TAHUN 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); | |
2. Undang-Undang Nomor8 TAHUN 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor42 TAHUN 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); | |||
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor151/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; | |||
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-16/PJ/2014tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | |||
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-136/PJ/2014tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK. |
PERTAMA
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Mei 2015.
KEDUA
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.
KETIGA
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KEEMPAT
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA dan KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
KELIMA
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan KEDUA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEENAM
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KETUJUH
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 24 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SIGIT PRIADl PRAMUDlTO