PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan teknologi yang
sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
b.
bahwa penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) merupakan bentuk
pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
sehingga tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien
bagi Wajib Pajak;
c.
bahwa terdapat Wajib Pajak yang
ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam
pelaksanaannya sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi
Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan kebijakan
yang mendorong pemanfaatan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara e-Filing;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING.
PERTAMA
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY