Get 20% Discount for New Member Register Now!

PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PENG - 05/PJ.09/2016

TENTANG

PENERAPAN e-FAKTUR SECARA NASIONAL

Sehubungan dengan penerapan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014tentang PenetapanPengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mulai tanggal1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkunganKantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Malukudiwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi atau sistemelektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. PKP sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan registrasi atau aktivasi aplikasi e-Faktur mulaitanggal 16 Juni 2016, dan membuat Faktur Pajak melalui aplikasi tersebut mulai tanggal 1 Juli 2016.
  3. Seluruh PKP wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
  4. PKP yang menggunakan deemed Pajak Masukan membuat e-SPT Masa PPN 1111DM dengan aplikasie-SPT Masa PPN 1111 DM.
  5. PKP yang belum memiliki sertifikat elektronik diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikatelektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  6. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telahditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
  7. Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima FakturPajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakane-Faktur tampilan sebagaimana contoh terlampir) dan bahwa keterangan yang tercantum dalame-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur PajakMasukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur.
  8. Faktur Pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata carayang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atauPenerima Jasa Kena Pajak.
  9. Informasi lebih lanjut terkait e-Faktur, kunjungi laman http://pajak.go.id/e-faktur atau hubungi KringPajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  10. Pengumuman ini sekaligus merupakan undangan kepada seluruh PKP yang belum memiliki sertifikatelektronik untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajaktempat PKP dikukuhkan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 24 Juni 2016 
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama 
NIP 196905261993111001

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email