TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. | Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yang selanjutnya disebut Pengaduan, adalah informasi yang disampaikan Pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. | Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
3. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja yang mempunyai tugas menerima pengaduan. |
5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
6. | Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan Pengaduan. |
7. | Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan Pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP). |
8. | Penindaklanjut Pengaduan adalah Unit Kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian Pengaduan. |
Pasal 2
(1) | Penerima Pengaduan meliputi: | |
a. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); | ||
b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas); dan | ||
c. Unit Kerja lainnya. | ||
(2) | Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP, melalui surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau Unit Kerja lainnya. | |
(3) | Saluran resmi Pengaduan yang dikelola oleh KLIP DJP meliputi: | |
a. Kring Pajak | ||
Telepon: 1500200 | ||
Ponsel: (021) 1500200; | ||
b. Faksimile: (021) 5251245; | ||
c. Email: pengaduan@pajak.go.id; | ||
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id); | ||
e. Twitter: @kring_pajak; dan | ||
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id. |
Pasal 3
(1) | Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat kelengkapan: | |
a. identitas Pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | ||
b. nomor telepon atau email Pelapor; | ||
c. identitas terlapor, yaitu Unit Kerja atau pegawai Unit Kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; | ||
d. uraian Pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan; | ||
e. Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain; dan | ||
f. bukti pendukung apabila diperlukan. | ||
(2) | Pelapor yang datang langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Pengaduan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(3) | Tata cara penyampaian Pengaduan melalui situs pajak, twitter, dan Chat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | |
(4) | Pelapor menyampaikan Pengaduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan. | |
(5) | Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Pengaduan. | |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak harus menyampaikan tanggapan atas Pengaduan yang diterima kepada Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan disampaikan. | |
(7) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa informasi: | |
a. Pengaduan dinyatakan lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; atau | ||
b. Pengaduan dinyatakan tidak lengkap, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, disertai dengan permintaan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud; | ||
yang disampaikan melalui telepon. | ||
(8) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika tanggapan disampaikan. | |
(9) | Dalam hal kelengkapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggapan diterima. | |
(10) | Dalam hal kelengkapan pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
Pasal 4
(1) | Pengaduan yang dinyatakan lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan. |
(2) | Penindaklanjut Pengaduan wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut Pengaduan kepada Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengaduan diterima oleh Penindaklanjut Pengaduan. |
Pasal 5
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikonfirmasi kepada pihak Pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4
April 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN