PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang
|
:
| a. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dan Daftar Rincian Harta dan Utang; | |
|
| b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak; | |
Mengingat
|
:
| 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); | |
|
| 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043); | |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK. |
Pasal I
Mengubah beberapa bagian dalam Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Formulir Surat Pernyataan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut: | |
a. menambahkan penjelasan tentang pengisian masa dan tahun pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 9; | |
b. menambahkan penjelasan tentang tata cara pembayaran uang tebusan pada bagian Petunjuk Umum nomor 10; | |
c. menambahkan penjelasan tentang pengisian NIK/SIUP/Akta Pendirian pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf c; | |
d. menambahkan penjelasan tentang pengisian keterangan UMKM pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8 huruf k; | |
e. menambahkan penjelasan Dasar Pengenaan Uang Tebusan pada Permohonan Sebelumnya terkait Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000/tahun dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 11 huruf b; | |
f. mengubah penjelasan tentang surat Pengakuan Kepemilikan Harta pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka viii; | |
g. mengubah penjelasan tentang Surat Pengakuan Nominee pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 13 huruf b angka IX; | |
sehingga berbunyi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal II
Mengubah beberapa bagian dalam Daftar Rincian Harta dan Utang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sebagai berikut: | | |
a. menambahkan 18 (delapan belas) nama negara beserta kode negara ke dalam daftar kode negara; | |
b. mengubah penjelasan tentang Nilai Yang Dilaporkan Dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 8; | |
c. mengubah penjelasan tentang Jenis Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 15; | |
d. mengubah penjelasan tentang Nomor Dokumen pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 16; | |
e. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.1 - Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 19A; dan | |
f. menambahkan petunjuk pengisian untuk tabel A.2 - Nilai Utang yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir pada bagian Petunjuk Pengisian nomor 30A; | |
sehingga berbunyi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19
Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI