TENTANG
PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 Tahun 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); | |
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 Tahun 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. |
BAB I
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 1
Pasal 2
BAB II
PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
(1) Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. | ||
(2) Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut: | ||
a. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau | ||
b. dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. | ||
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan. |
BAB III
NILAI WAJAR HARTA
Pasal 4
(1) Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. | |
(2) Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. | |
(3) Nilai Wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 adalah sesuai contoh sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI