Get 20% Discount for New Member Register Now!

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016
TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN
DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 (selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya);
    b. bahwa dalarn rangka menyempurnakan beberapa format dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur  Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
    3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-10/PJ/2016;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2016 TENTANG DOKUMEN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGISIAN DOKUMEN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal I

Beberapa bagian Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menghilangkan kotak pilihan Surat Nominee;
  b. menghilangkan kotak pilihan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta;
  c. mengubah istilah Surat Kuasa Khusus menjadi Surat Kuasa;
  d. mengubah petunjuk pengisian formulir Surat Pernyataan;
  e. mengubah Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  f. menghilangkan ukuran kertas;
  sehingga Contoh Surat Pernyataan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Mengubah periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokurnen dan Pedornan Teknis Pengisian Dokurnen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal ini.
3. Mengubah judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal ini.
4. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak, sehingga Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal ini.
5. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sehingga Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal ini.
6. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menambahkan kolom Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT; dan
  b. menambahkan Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan tanda tangan elektronik;
  sehingga Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Peraturan Direktur Jenderal ini.
7. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Dalam Rangka Pengarnpunan Pajak sebagai dasar pertimbangan pada bagian Menimbang huruf c;
  b. menambahkan keterangan nama dan Nornor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan; dan
  c. rnenghapus kolom Nilai STP/SKP pada Daftar Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;
  sehingga Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Larnpiran 7 Peraturan Direktur Jenderal ini.
8. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengarnpunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai dasar pertimbangan pada bagian Menimbang huruf c;
  b. menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan; dan
  c. menghapus kolom Nilai pada Surat Keputusan pada Daftar Surat Keputusan yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;
  sehingga Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 8 Peraturan Direktur Jenderal ini.
9. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menambahkan Nata Dinas Usulan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada bagian Menimbang huruf c; dan
  b. menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan;
  sehingga Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 Peraturan Direktur Jenderal ini.
10. Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, sebagai berikut:
  a. menambahkan Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu pada angka 5; dan
  b. menambahkan Ketua Subtim Penerima dan Peneliti atas nama Kepala Kantor yang menandatangani Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung di Tempat Tertentu;
  sehingga Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung sebagaimana tercantum dalam Lampiran 10 Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEN DWIJUGIASTEADI

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email