Get 20% Discount for New Member Register Now!

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-28/PJ/2016

TENTANG

KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang : a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum atas pengalihan harta sehubungan dengan perbedaan kurs mata uang dan pengalihan harta sebelum diterimanya Surat Keterangan dalam rangka pengampunan pajak;
    b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pengalihan Harta Berupa Dana ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Rangka Pengampunan Pajak;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PENGALIHAN HARTA BERUPA DANA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melakukan pengalihan harta berupa dana baik secara bertahap maupun sekaligus dengan menggunakan mata uang Rupiah dan/ atau mata uang selain Rupiah.
(2) Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
(3) Dalam hal harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, besarnya nilai harta yang dialihkan adalah sebesar nilai harta dalam mata uang selain Rupiah yang setara dengan nilai Harta yang tercantum dalam Surat Keterangan yang ditranslasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai dengan SPT PPh Terakhir.
(4) Penghitungan Harta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 2

(1) Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia namun belum rnenerima Surat Keterangan, dapat melakukan pengalihan Harta dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, sebelum melakukan pembukaan Rekening Khusus.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Bank Persepsi yang sama dengan Bank Persepsi tempat pembukaan Rekening Khusus dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3) Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:
  a. 31 Desember 2016, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11Tahun2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  b. 31 Maret 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
(4) Dalam hal Wajib Pajak telah menerima Surat Keterangan, atas Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Harta berupa dana sebesar nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/ atau Pasal 1 ayat (3) telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiram II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ditektur Jenderal ini.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal:
  a. 31 Januari 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  b. 30 April 2017, untuk Surat Pernyataan Pengampunan Pajak yang disampaikan sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2017,

Pasal 4

(1) Harta berupa dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak Harta berupa dana yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEN DWIJUGIASTEADI

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email