Get 20% Discount for New Member Register Now!

PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 105/PMK.010/2016

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan, dan kepabeanan, di Kawasan Industri dan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
    b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat khusus untuk Kawasan Industri, yang terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan dan kepabeanan yang bersifat umum;
    c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan;
    d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
    e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis;
    f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan clan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal serta mesin untuk pembangunan clan pengembangan industri;
    g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambalian Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
4. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaari yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
5. Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas memperhatikan jangkauan pembangunan industri.
5. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa.
7. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/ atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesm untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas hasil produksi.
8. Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.

BAB II
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

Bagian Kesatu
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI

Pasal 2

(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di WPI dan merupakan Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan.
(2) WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
  a. WPI maju;
  b. WPI berkembang;
  c. WPI potensial I; dan
  d. WPI potensial II.
(3) Fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa:
  a. fasilitas Pajak Penghasilan yakni:
  1. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau  
  2. fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;  
  b. fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
  c. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan atas mesin serta barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(5) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sepanjang mesin serta barang dan bahan tersebut:
  a. belum diproduksi di dalam negeri;
  b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang dan bahan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, setelah berkoordinasi dengan instansi teknis yang terkait.
(6) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2.
(7) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1.

Bagian Kedua
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Maju

Pasal 3

Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI maju dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Bagian Ketiga
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di WPI Berkembang
Pasal 4

(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI perkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
  a. fasilitas Pajak Penghasilan;
  b. fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
  c. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
  a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
  b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
  1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:  

Kelompok Aktiva BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus ; Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I2 Tahun50% ; 100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II4 Tahun25% ; 50%
Kelompok III8 Tahun12,5% ; 25%
Kelompok IV10 Tahun10% ; 20%
II. Bangunan:
Permanen10 Tahun10%
Tidak Permanen5 Tahun20%

2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva BerwujudMasa Manfaat MenjadiTarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus ; Saldo Menurun
Kelompok I2 Tahun50% ; 100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II4 Tahun25% ; 50%
Kelompok III8 Tahun12,5% ; 25%
Kelompok IV10 Tahun10% ; 20%

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 011/2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK. 010/2015 yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
2. Pemrosesan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan penerbitan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Pasal III

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal   27 Juni 2016

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal   30 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 967

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email