TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; | |
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; |
Mengingat | : | 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: | |
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. | |
2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. | |
3. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. |
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: | |||
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau | |||
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. | |||
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |||
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial; | |||
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: | |||
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: |
Kelompok Aktiva Berwujud | Masa Manfaat Menjadi | Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun |
I. Bukan bangunan | ||
Kelompok I | 2 tahun | 50% 100%(dibebankan sekaligus) |
Kelompok II | 4 tahun | 25% 50% |
Kelompok III | 8 tahun | 12,5% 25% |
Kelompok IV | 10 tahun | 10% 20% |
II. Bangunan | ||
Permanen | 10 tahun | 10% - |
Tidak Permanen | 5 tahun | 20% - |
2) | untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: |
Kelompok Aktiva Berwujud | Masa Manfaat Menjadi | Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun |
Kelompok I | 2 tahun | 50% 100% (dibebankan langsung) |
Kelompok II | 4 tahun | 25% 50% |
Kelompok III | 8 tahun | 12,5% 25% |
Kelompok IV | 10 tahun | 10% 20% |
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan | ||
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
1) tambahan 1 tahun apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat; | ||
2) tambahan 1 tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); | ||
3) tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); | ||
4) tambahan 1 tahun atau 2 tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurangkurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; | ||
5) tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; | ||
6) tambahan 2 tahun apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau | ||
7) tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. |
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut: | ||
a. diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6; | ||
b. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: | |
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor; | |
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau | |
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. |
Pasal 4
(1) Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara: | |||
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau | |||
b. masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1. | |||
(2) Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2. |
Pasal 5
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4: | |
a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut; | |
b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan | |
c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 6
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. | |
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. |
Pasal 7
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. | |
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria dan persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. | |
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | |
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri pembina sektor sesuai dengan kewenangannya masing-masing. |
Pasal 10
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 77
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
I.UMUM
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan
pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong
penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan
Penanaman Modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan
neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi
komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah
Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk
kegiatan utama usaha.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat
keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian
usaha).
Contoh :
PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100 miliar berupa pembelian aktiva
tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan
fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x
Rp100 miliar = Rp5 miliar setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat
mulai berproduksi komersial.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Misalnya, investor dari negara X,
memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan
memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X
tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau
bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah
Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10%
(sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak
Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X
tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan
Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10%
(sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di
Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Huruf d
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:
Ayat (3)
Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) adalah sebagai berikut:
1. Untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 PT DEF memiliki laba setelah pajak (earning after tax) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
2. Pada tanggal 1 Mei 2016 PT DEF mendapatkan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rencana penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
3. Sumber pembiayaan untuk perluasan penanaman modal dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) tahun pajak 2015 sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dan sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah).
4. Atas perluasan penanaman modal tersebut, PT DEF mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 2 Januari 2017.
5. Pada tanggal 31 Juli 2017 PT DEF merealisasikan seluruh rencana perluasan penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
6. PT DEF mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
7. Nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap PT DEF pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri dari:
a.nilai buku fiskal aktiva tetap sebelum perluasan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian:
Nilai perolehan | Rp | 1.000.000.000.000,00 | (satu triliun rupiah) |
Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 | Rp | 900.000.000.000,00 | (sembilan ratus miliar rupiah) |
Nilai buku | Rp | 100.000.000.000,00 | (seratus miliar rupiah) |
b.nilai buku fiskal aktiva tetap perluasan sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan perincian:
Nilai perolehan | Rp. | 500.000.000.000,00 | (lima ratus miliar rupiah) |
Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 | Rp. | 500.00.000.000,00 | (lima puluh miliar rupiah) |
Nilai buku | Rp. | 450.000.000.000,00 | (empat ratus lima puluh miliar rupiah) |
8. Besarnya kerugian fiskal yang mendapatkan fasilitas:
= | kerugian tahun pajak 2017 x |
laba
setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada tanggal 31 Des 2017 |
= | Rp10.000.000.000,00x |
Rp220.000.000.000,00 RP550.000.000.000,00 |
= | Rp4.000.000.000,00 |
9. Jadi kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dapat dikompensasikan selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) hanya dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.
10. Atas kerugian fiskal tahun pajak 2018 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi dapat diberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan persyaratan sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) karena kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan hanya kerugian fiskal atas tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial yaitu tahun pajak 2017.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Aktiva tetap yang mendapat fasilitas investment allowance dan fasilitas penyusutan dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, selama jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu pemberian fasilitas investment allowance yaitu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
Ayat (2)
Aktiva tak berwujud yang mendapat fasilitas amortisasi dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan 'usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan' berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan, yaitu usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, termasuk usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5688