PENYERAHAN KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN, LOGISTIK PENGEMASAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIKEMBALIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DIPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A.
Umum
Dalam rangka mendukung
pengembangan dan proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih
terotomasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta
meningkatkan keberhasilan pengolahan SPT pada Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
(KPDDP), perlu disusun petunjuk mengenai pelaksanaan penyerahan kemasan SPT, logistik
pengemasan, dan SPT yang dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak berkenaan
dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP.
B.
Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyerahan kemasan SPT dari KPP ke PPDDP atau KPDDP dan pedoman dalam pelaksanaan penyerahan logistik pengemasan dan SPT yang dikembalikan dari PPDDP atau KPDDP ke KPP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman mengenai hal-hal yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaksanaan penyerahan kemasan SPT, logistik pengemasan, dan SPT yang dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP
C.
Ruang
Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Penyerahan dan Penerimaan Kemasan SPT;
2. Penyerahan dan Penerimaan Logistik Pengemasan; dan
3. Penyerahan dan Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP.
D.
Dasar
Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal6 November 2012.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E.
Pengertian
dan Ketentuan Umum
1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis dl bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi:
a. SPT Masa PPN;
b. SPT Masa PPh Pasal21 dan/atau Pasal 26;
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya);
yang diterima KPP yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajakditetapkan untuk dilakukan pengolahan di UPDDP.
4. Logistik pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses pengemasan dan penyerahan SPT yang meliputi antara lain box kemasan, plastik, label barcode kemasan, label barcode LPAD, label alamat UPDDP, dan segel (seal).
5. Pengemasan SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label barcode pada LPAD. merekam nomor LPAD, memindai label barcode dengan barcode reader. memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam kemasan (box). menempel label barcode pada kemasan dan memindainya, mencetak Daftar lsi Kemasan. dan menyegel kemasan.
6. Pihak Ketiga adalah perusahaan yang menyediakan jasa penqmrnan kemasan SPT dan/atau pengiriman logistik pengemasan dan/atau pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP.
F.
Penyerahan
dan Penerimaan Kemasan SPT
1. SPT yang telah lengkap dan telah diterbitkan LPAD. selanjutnya dilakukan proses pengemasan SPT untuk kemudian diserahkan oleh KPP kepada UPDDP Penyerahan kemasan SPT dapat dilakukan dengan cara pengambilan kemasan SPT atau pengiriman kemasan SPT.
2. a. UPDDP melakukan proses pengambilan kemasan SPT yang dikoordinasi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau oleh Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP
b. Proses pengambilan kemasan SPT dilakukan oleh Petugas Pengambil dari UPDDP berdasarkan penugasan pengambilan kemasan di KPP.
3. Pengiriman Kemasan SPT oleh UPDDP
a. Pengiriman kemasan SPT dilakukan dengan cara:
1) Pengiriman kemasan SPT oleh Pihak Ketiga yang digunakan KPP; atau
2) Pengiriman kemasan SPT oleh Pihak Ketiga yang disediakan UPDDP.
b. Pengiriman kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilakukan oleh Subbagian Umum berkoordinasi dengan Seksi Pelayanan.
c. Pengiriman kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilakukan oleh Seksi Pelayanan
d. Pengiriman kemasan SPT dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi) oleh Pihak Ketiga.
e. Tanda terima pengiriman (resi) harus mencantumkan identitas kemasan yang dikirim yaitu nomor barcode kemasan SPT.
f. KPP yang dapat mengirimkan kemasan SPT-nya dengan cara sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditentukan berdasarkan Surat Kepala UPDDP.
g. KPP yang SPT-nya ditentukan untuk dilakukan pengiriman kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka terhadap kemasan SPT tersebut harus dikirimkan ke UPDDP paling lama 5 hari kerja setelah selesai dikemas.
h. KPP yang SPT-nya ditentukan untuk dilakukan pengiriman kemasan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), maka terhadap kemasan SPT tersebut harus dikirim berdasarkan permintaan dari UPDDP.
4. Penerimaan Kemasan SPT oleh UPDDP
a. Penerimaan kemasan SPT oleh UPDDP terdiri dari:
1) Penerimaan kemasan SPT yang diambil oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan kemasan SPT yang dikirim.
b. UPDDP melakukan proses penerimaan kemasan SPT yang dikoordinasi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau oleh Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP
c. Dalam hal kemasan SPT yang diterima adalah kemasan untuk jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, maka atas kemasan SPT tersebut harus sudah mulai diolah (dilakukan proses pemilahan) oleh UPDDP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan diterima di UPDDP.
G.
Penyerahan
dan Penerimaan Logistik Pengemasan
UPDDP menyiapkan dan menyerahkan
logistik pengemasan berdasarkan hasil pengawasan persediaan logistik
pengemasan terhadap KPP dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Penyiapan dan penyerahan logistik pengemasan dilakukan dan dikoordinasi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP atau Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP.
2. Logistik pengemasan yang telah disiapkan selanjutnya dilakukan proses penyerahan logistik pengemasan dengan cara:
a. Pengantaran logistik pengemasan oleh UPDDP; atau
b. Pengiriman logistik pengemasan oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga.
3. Pengantaran logistik pengemasan oleh UPDDP dapat dilakukan bersamaan pada saat petugas pengambil dari UPDDP melakukan proses pengambilan kemasan SPT.
4. Pengiriman Logistik Pengemasan ke KPP
a. Pengiriman logistik pengemasan ke KPP dilakukan melalui Pihak Ketiga
b. Proses pengiriman logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi) oleh Pihak Ketiga.
c. Tanda terima pengiriman (resi) harus mencantumkan nomor atas daftar logistik yang diserahkan.
5. Penerimaan Logistik Pengemasan oleh KPP
a. Penerimaan logistik pengemasan oleh KPP terdiri dari:
1) Penerimaan atas logistik pengemasan yang diantar oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan atas logistik pengemasan yang dikirim oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga
b. Penerimaan logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
c. Penerimaan logistik pengemasan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilakukan oleh Sekrelaris Kepala Kanlor Pelayanan Pajak.
H.
Penyerahan
dan Penerimaan SPT yang Dikembalikan ke KPP
SPT yang lidak dapal dilanjulkan
pengolahannya di UPDDP dilakukan pengembalian ke KPP dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Pengemasan SPT yang dikembalikan ke KPP
a. Terhadap SPT yang dikembalikan dari UPDDP ke KPP, dilakukan pengemasan di UPDDP.
b. Pengemasan SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan dengan cara:
1) Pengemasan SPT yang dikembalikan ke KPP melalui sislem; alau
2) Pengemasan SPT yang dikembalikan ke KPP secara manual.
c. Cara pengemasan atas SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditentukan oleh UPDDP disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
2. Pengemasan dan penyerahan SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan dan dikoordinasi oleh Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen pada PPDDP alau Seksi Verifikasi Dokumen pada KPDDP.
3. SPT yang dikembalikan ke KPP yang telah dikemas selanjulnya dilakukan proses penyerahan ke KPP dengan cara:
a. Pengantaran SPT yang dikembalikan ke KPP oleh UPDDP; atau
b. Pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga.
4. Pengantaran SPT yang dikembatikan ke KPP dapat dilakukan bersamaan pada saat petugas pengambil dari UPDDP melakukan proses pengambilan kemasan SPT.
5. Pengiriman SPT yang Dikembalikan ke KPP oleh UPDDP melalui Pihak Ketiga
a. Pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP dilakukan melalui Pihak Ketiga.
b. Proses pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuklikan dengan penerbitan tanda terima pengiriman (resi) oleh Pihak Ketiga
c. Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP
a. Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP lerd iri dari:
1) Penerimaan alas SPT yang dikembalikan ke KPP melalui pengantaran oleh UPDDP; atau
2) Penerimaan alas SPT yang dikembalikan ke KPP melalui pengiriman oleh Pihak Ketiga.
b. Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dilakukan oleh Seksi Pelayanan.
c. Penerimaan SPT yang dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilakukan oleh Sekretaris Kepala Kanlor Pelayanan Pajak.
I.
Ketentuan
Lain-lain
1. Berkenaan dengan hal-hal lersebul di atas, dengan ini diminta kepada:
a. KPP untuk:
1) memperhatikan segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini;
2) menjaga SPT yang telah dikemas agar tetap dalam kondisi baik sebelum dikirim ke atau diambil oleh UPDDP;
3) menjaga dan menggunakan logistik pengemasan sesuai dengan peruntukannya.
4) memastikan ketersediaan logistik pengemasan;
5) menggunakan jasa Pihak Ketiga, dalam hal KPP ditunjuk oleh UPDDP untuk mengirimkan rnelalui Pihak Ketiga, yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
a) track record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang;
b) tracking system alas barang yang dikirim;
b. UPDP untuk:
1) memperhatikan segala ketentuan yang tercantum di dalam Surat Edaran ini;
2) menjaga kelancaran proses penerimaan kemasan SPT, pengiriman logistik pengemasan, dan pengiriman SPT yang dikembalikan ke KPP;
3) menjaga kemasan SPT yang dilerima dari KPP agar tetap dalam kondisi baik;
4) mengawasi dan memastikan ketersediaan logistik pengemasan di KPP
5) menggunakan jasa Pihak Ketiga, dalam hal diperlukan, yang memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
a) track record yang baik dalam bidang jasa pengiriman barang;
b) tracking system atas barang yang dikirim;
2. Dengan berlakunya Sural Edaran ini, maka Surat Edaran Direklur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2013 langgal 12 Juli 2013 tentang Tata Cara Pengemasan Surat Pemberitahuan, Pengiriman Kemasan Surat Pemberitahuan, Pengiriman Logistik Pengemasan, dan Pengiriman Surat Pemberitahuan yang Dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak Melalui Pos atau Penyedia Jasa Ekspedisi Sehubungan Dengan Beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Januari 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK MARDIASMO
Tembusan: 1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak; 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.