Get 20% Discount for New Member Register Now!

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-16/PJ/2018

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

A. Umum
  Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2017. Ketentuan dimaksud memerlukan petunjuk pelaksanaan mengenai penerimaan dan tindak lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Tindak lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih antara lain meliputi pengawasan atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak kurang dari jumlah yang seharusnya dianggap sebagai Pajak Penghasilan Final.

B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan penerimaan dan tindak lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.
  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan penerimaan dan tindak lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

C. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. Tata Cara Penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih; dan
  2. Tata Cara Tindak Lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017; dan
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2017 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih.

E. Materi
I. Tata Cara Penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
1. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak terlebih dahulu diterima oleh Petugas Helpdesk/Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk selanjutnya dilakukan pengecekan syarat dan kelengkapan.  
  2. Terhadap SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada angka 1, Petugas Helpdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan syarat dan kelengkapan yaitu dengan memastikan:
  a. NPWP Wajib Pajak valid dan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tempat Wajib Pajak Terdaftar;  
  b. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Kode Pemeriksaan B711, B712, B721, dan B722);  
  c. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih ditandatangani oleh:  
  1) Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; atau    
  2) Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan atau penerima kuasa dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan untuk Wajib Pajak Badan;    
d. SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dilampiri dengan:
  1) Bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan harta;
  2) Daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy,
  3) Dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:
  a) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan;  
  b) dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;  
  c) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;  
  d) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang  diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;  
  e) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau  
  f) dokumen berupa:  
  i.  Lembar Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau    
  ii. Lembar Hasil Penilaian Direktur Jenderal Pajak; apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal           Pajak,    
  dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf e);    
  4) Dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan
  5) Surat Kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih ditandatangani oleh penerima kuasa;
e. Softcopy Daftar rincian Harta dan Utang yang disampaikan telah dilakukan validasi dan dapat diunggah ke dalam aplikasi (https://amnesti-pajak/).

3. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta selain:
  a. kas/setara kas;
  b. tanah dan/atau bangunan;
  c. kendaraan bermotor;
  d. emas dan perak;
  e. saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; atau
  f. obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
  dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dan belum dilengkapi dengan lembar hasil penilaian baik dari Kantor Jasa Penilai Publik maupun dari Penilai DJP, Petugas Helpdesk/AR Seksi Waskon I menyampaikan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak untuk melakukan penilaian harta dimaksud terlebih dahulu melalui Kantor Jasa Penilai Publik atau Penilai DJP.
4. Hasil penelitian persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam checklist syarat dan kelengkapan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Pajak Penghasilan Yang Lebih Dibayar hanya terdapat pada SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih Pembetulan yang antara lain disebabkan oleh:
  a. Kesalahan hitung, yang meliputi:
  1) Kesalahan penggunaan pedoman penilaian harta oleh Wajib Pajak;  
  2) Kesalahan penggunaan tarif oleh Wajib Pajak; dan  
  b. Kesalahan tulis.
6. Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas He/pdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan checklist syarat dan kelengkapan yang telah ditandatangani kepada Wajib Pajak untuk kemudian disampaikan kepada Petugas TPT.
7. Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Petugas Helpdesk/AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mengembalikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih kepada Wajib Pajak dan memberikan checklist syarat dan kelengkapan kepada Wajib Pajak tanpa dibubuhi tanda tangan.
8. Selanjutnya Petugas TPT bertugas untuk:
  a. merekam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih;
  b. mengunggah softcopy Daftar rincian Harta dan Utang;
  c. menerbitkan tanda terima melalui aplikasi serta mengembalikan media penyimpanan softcopy Daftar rincian Harta dan Utang kepada Wajib Pajak; dan
  d. membuat register penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih melalui aplikasi dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan kemudian memberkaskan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih serta lampirannya dalam berkas Wajib Pajak di KPP.
9. Dalam hal Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak memilih untuk melakukan penilaian Harta sebagaimana dimaksud pada angka 3 melalui Penilai DJP, Petugas Helpdesk/AR Seksi Waskon I memberikan contoh Surat Permohonan Penilaian Harta kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
10. Dalam hal Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak telah mengajukan permohonan penilaian Harta dengan menyampaikan Surat Permohonan Penilaian Harta sebagaimana dimaksud pada angka 9, penyelesaian permohonan penilaian Harta dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
  a. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima Surat Permohonan Penilaian Harta dari Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4, atas Surat Permohonan Penilaian Harta tersebut selanjutnya:
  1) dilakukan penilaian oleh Penilai DJP yang ditunjuk melalui Surat Tugas oleh Kepala KPP; atau  
  2) diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja untuk selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang ditunjuk melalui Surat Tug as oleh Kepala Kanwil DJP.  
  b. Penilai DJP dalam melaksanakan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada angka 2) mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Takberwujud untuk Tujuan Perpajakan dan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan penilaian.
  c. Prosedur penyelesaian permohonan penilaian Harta selain kas dan setara kas untuk kepentingan penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  d. SPT Masa PPh Final dapat disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan Lembar Hasil Penilaian.

II. Tata Cara Tindak Lanjut atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih
  1. AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat melakukan penelitian atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak antara lain mengenai:
  a. kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;  
  b. kesesuaian antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak Penghasilan; dan  
  c. kesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung Utang yang disampaikan.  
  2. Dalam hal berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan diketahui terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan dari jumlah yang seharusnya dibayarkan Wajib Pajak, kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud diperlakukan sebagai data Wajib Pajak selain data internal dan/atau data eksternal yang berhubungan dengan Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.
  3. AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan merekam kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan mengunggah uraian penelitian yang telah dilakukan dalam aplikasi Alat Keterangan (https://alket.intranet.pajak.go.id/) yang selanjutnya akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ/2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.
  4. Dalam hal Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih Pembetulan dan terdapat Pajak Penghasilan Yang Lebih Dibayar, SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih Pembetulan tersebut dianggap sebagai Permohonan Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang yang selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang dan perubahan serta aturan pelaksanaannya.
  5. Dalam hat Tambahan Harta dan Utang yang disampaikan Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih telah sesuai dengan ketentuan, Harta dan Utang dimaksud diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.

F. Lain-Lain
  Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 19591020 198012 1 001

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email