E.
|
Materi
|
| 1. Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. | |
| 2. Tempat lain dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus. | |
| 3. Barang asal TLDDP dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman. | |
| 4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan. Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03). | |
| 5. Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pas Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), kecuali atas pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017. | |
| 6. Pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | |
| 7. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas hanya diberikan apabila: | |
| a. Barang Kena Pajak Berwujud benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan dibuktikan dengan pemberitahuan pabean yang telah di-endorse/disetujui oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan | | |
| b. Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud ke Kawasan Bebas dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Sadan Pengusahaan Kawasan. | | |
| 8. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. | |
| 9. Endorsement dilakukan secara elektronik dalam hal DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan dalam rangka meyakini bahwa Barang Kena Pajak Berwujud benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas. Dalam hal DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, Endorsement dilakukan secara manual. | |
| 10. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melaksanakan Endorsement, yang selanjutnya disingkat KPP Pelaksana Endorsement adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Endorsement. | |
| 11. Pejabat Endorsement adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) pada KPP Pelaksana Endorsement yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka Endorsement, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik internal maupun eksternal dalam rangka pelayanan dan pengawasan atas pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, melakukan penatausahaan dan penyusunan laporan dalam rangka Endorsement, dan melakukan tugas lain dalam rangka Endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 12. Pegawai Endorsement adalah petugas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pelaksana Endorsement yang bertugas melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka Endorsement, serta melakukan tugas lain dalam rangka Endorsement di lingkungan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan penugasan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 13. Berdasarkan manajemen risiko atau nota intelijen terhadap pemasukan Barang kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas, DJP dapat melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka meyakini kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dengan jumlah dan jenis barang menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya. | |
| 14. Pemeriksaan Fisik adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. | |
| 15. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. | |
| 16. Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang dalam pemberitahuan pabean, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan dokumen pelengkap pabean (Faktur Pajak, Bill of Lading, Airway Bill, Delivery Order dan Invoice) dengan jumlah dan jenis barang menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya, Pejabat/pegawai Endorsement dapat membatalkan hasil Endorsement. Pembatalan hasil Endorsement juga dapat dilakukan dalam hal terdapat data dan informasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dokumen Faktur Pajak, SPPB, Bill of Lading, Airway Bill, Delivery Order dan invoice dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. | |
| 17. Keadaan kahar dan/atau gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, bencana alam, atau suatu keadaan dimana sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat berfungsi karena terputusnya aliran listrik, terputusnya jaringan komunikasi dan data, serta tidak berfungsinya server data center sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja serta memenuhi jangka waktu penyelesaian sebagaimana mestinya. | |
| 18. Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas ditindaklanjuti dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2017 tentang tata cara pemberian layanan administrasi dan penerbitan produk hukum perpajakan dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi dan/atau keadaan kahar. | |
| 19. Prosedur Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I. | |
| 20. Prosedur Pemeriksaan Fisik dalam Rangka Pencocokan Data Endorsement adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II. | |
| 21. Prosedur Pembatalan Hasil Endorsement berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran Ill. | |
| 22. Prosedur Penatausahaan Berkas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV. | |
| 23. Prosedur Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran V. | |
| 24. Prosedur Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Transaksi Tertentu adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI. | |
| 25. Format surat permintaan klarifikasi dan permintaan kelengkapan data dan/atau dokumen Endorsement dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran VII. | |
| 26. Format Serita Acara Hasil Klarifikasi dan Kelengkapan Data/Dokumen dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII. | |
| 27. Format surat pemberitahuan Endorsement Tidak Diberikan dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran IX. | |
| 28. Format surat pemberitahuan penolakan persetujuan PPSTT dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran X. | |
| 29. Format surat himbauan dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XI. | |
| 30. Format Serita Acara Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XII. | |
| 31. Format laporan hasil pemeriksaan fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XIII. | |
| 32. Format Kertas Kerja Pemeriksaan Pencocokan Fisik Barang dengan Dokumen PPFTZ-03 dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XIV. | |
| 33. Format Kertas Kerja Pemeriksaan Dokumentasi Kegiatan Pemeriksaan Fisik dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana terdapat dalam Lampiran XV. | |