TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
B. | Maksud dan Tujuan | |
1. Maksud | ||
Surat Edaran ini memberikan petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan. | ||
2. Tujuan | ||
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan standardisasi tata cara pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
C. Ruang Lingkup | ||
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi: | ||
1. Tata cara penyelesaian penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya. | ||
2. Tata cara penyelesaian penelitian material bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan di KPP Wajib Pajak terdaftar atau tempat tinggal Wajib Pajak. |
D. | Dasar | |
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; | ||
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; | ||
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu; | ||
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; | ||
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu; | ||
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. |
E. | Materi | ||||
I. Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, atau Perubahan PPJB atas Tanah dan/atau Bangunan | |||||
1. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya, meliputi: | |||||
a. penelitian formal; dan | |||||
b. penelitian material. | |||||
2. Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan oleh: | |||||
a. KPP; atau | |||||
b. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) | |||||
yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut KPP lokasi. | |||||
3. Penelitian material sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan melalui penelitian kantor dan/atau penelitian lapangan oleh KPP: | |||||
a. tempat Wajib Pajak terdaftar, di mana: | |||||
1) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak diadministrasikan; atau | |||||
2) kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, | |||||
atau | |||||
b. yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, dalam hal belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | |||||
yang selanjutnya disebut KPP domisili. |
II. Penelitian Formal | |||
1. Penelitian formal dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: | |||
a. mengecek kelengkapan berkas surat permohonan dengan mengisi daftar kelengkapan (checklist); | |||
b. memastikan kesesuaian identitas Wajib Pajak berupa NPWP, KTP, atau Paspor dengan data yang dimiliki DJP; | |||
c. memastikan jumlah PPh yang telah disetor oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan PPh yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan; dan | |||
d. memastikan kode akun pajak, kode jenis setoran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan jumlah PPh yang disetor, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, telah sesuai dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). | |||
2. Setelah menyelesaikan penelitian formal, KPP menerbitkan: | |||
a. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan, dalam hal penelitian formal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terpenuhi atau sesuai; atau | |||
b. Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai, dalam hal penelitian formal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak terpenuhi atau tidak sesuai. | |||
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh diterima. | |||
3. Dalam hal jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada angka 2 terlampaui, Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dianggap dikabulkan, dan pada hari kerja berikutnya KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan. | |||
4. Untuk kepentingan penelitian material, berkas permohonan yang telah dilakukan penelitian formal selanjutnya dikirimkan kepada: | |||
a. Seksi terkait di KPP lokasi, dalam hal KPP domisili sama dengan KPP lokasi; atau | |||
b. KPP domisili, dalam hal KPP domisili tidak sama dengan KPP lokasi. |
F. | Lampiran | ||
1. Prosedur kerja berupa: | |||
a) Tata Cara Penyelesaian Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
b) Tata Cara Penyelesaian Penelitian Material Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
2. Format surat dan formulir ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001