Mulai Mei 2021, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan berhenti beroperasi. Wajib Pajak yang terdaftar dalam KPP yang diberhentikan, akan dipindahkan ke wilayah kerja KPP Pratama yang baru. Selain itu demi mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelanggaraan administrasi perpajakkan yang efektif, efisien, berintegritas, dan adil, Ditjen Pajak membentuk 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru.
Berikut adalah daftar KPP Pratama yang berhenti beroperasi dan 18 KPP Madya baru: