Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki lingkup wilayah masing - masing.