Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 UU PPh, kredit pajak merupakan pajak-pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, kredit pajak adalah akumulasi dari pajak yang diambil oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan pajak terutang.