Untuk membuat Bukti Potong Unifikasi di aplikasi Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Aplikasi CTAS
Masuk menggunakan akun Person in Charge (PIC) yang telah terdaftar.
2. Impersonate Akun Wajib Pajak
Lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Perusahaan yang bersangkutan.

3. Akses Menu e-Bupot
-
Pilih menu "e-Bupot" pada halaman utama.
-
Dari daftar submenu, pilih "BPPU" untuk membuat Bukti Potong Pajak Unifikasi.

4. Buat Bukti Potong Baru
Klik tombol "+Create e-Bupot MP" untuk membuat bukti potong baru.

5. Isi Formulir
Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam formulir e-Bupot dengan data yang akurat.

6. Submit dan Terbitkan

Cara Lapor PPh Unifikasi di Coretax
Setelah membuat bukti potong, ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan PPh Unifikasi:
1. Login ke Aplikasi CTAS
Gunakan akun PIC yang telah terdaftar.
2. Masuk ke Menu SPT

3. Buat Konsep SPT Baru


4. Tentukan Periode dan Tahun Pajak
Pilih periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya Maret 2025, lalu klik "Lanjut".

5. Pilih Model SPT

6. Isi Data SPT
Lengkapi seluruh data sesuai formulir yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
7. Bayar dan Lapor

