Get 20% Discount for New Member Register Now!

Ketentuan PPh Pasal 19

10 November 2022

Pajak adalah tanggung jawab mandiri bagi Taxmates yang telah memiliki aset dan penghasilan mandiri. Aset yang berdiri di atas sebuah tanah negara hukumnya menekan wajib dan bersanksi. Nilai pajak yang dikenakan adalah nilai pajak berdasarkan nominal asetnya. Pajak aset diatur dalam PPh Pasal 19 yang mengatur revaluasi aktiva, Taxmates bisa melihat contoh perhitungan PPh Pasal 19 berikut.

Baca Juga: Menghitung Pajak Pribadi

Contoh kasus pajak aset yang diatur dalam pajak PPh Pasal 19:

Pak Suryo mempunyai aset bangunan harga Rp 300 juta yang baru saja dibeli pada tanggal 1 Maret 2015. Aset tersebut didepresiasikan selama 15 tahun tidak ada nilai sisa. Pak suryo lantas mengajukan permohonan revaluasi aset pada tahun 2018 tetapi baru mendapatkan persetujuan dan revaluasi aset tanggal 25 Desember 2019 dengan angka revaluasi nilai pasar yakni Rp 340 juta. Inilah perhitungan PPh Pasal 19 terutang.

Jawab:

Selisih nilai revaluasi 

= Rp 340 juta – Rp 300 juta = Rp 40 juta

PPh Pasal 19 yang terutang pada 25 Desember 2019

= 10% x Rp 40 juta 

= Rp. 400.000

Nah, inilah pajak dan retribusi pph dari pasal 19 nilainya adalah Rp. 400.000. Taxmates yang memiliki bangunan seharga Rp. 300 juta tersebut akan dikenakan pajak senilai Rp. 400 ribu.  Berapakah besar pajak pph pasal 19? Pajak PPh sifatnya final dan tidak bisa berubah lagi hingga di atas tahun 2017. Jika Taxmates ingin tahu riwayat pajak terhitung dari tahun ke tahun maka bisa lihat berikut ini: 

  • Tarif pajak 3% adalah pajak permohonan sampai tanggal 31 Desember 2015 dan dinilai kembali usai per tanggal 31 Desember 2016 dengan jangka paling lambat.
  • Tarif pajak 4% adalah pajak permohonan mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga tanggal 30 Juni 2016 dan dinilai kembali usai tanggal 30 Juni 2017 paling lambat.
  • Tarif pajak 6% adalah pajak permohonan mulai tanggal 1 Juli 2016 hingga tanggal 31 Desember 2016 dan dinilai kembali usai tanggal 31 Desember 2017 paling lambat.
  • Tarif pajak 10% adalah pajak periode permohonan revaluasi yang dimulai pada tahun 2017 dan selebihnya. 

Dalam setiap kepemilikan aset pajaknya tentu ada nilai persentase yang relatif. Namun, angka pajak rerata saat ini adalah 10% dari total nilai asetnya. Ketika Taxmates memiliki aset dengan nilai sangat tinggi maka nilai pajaknya juga akan tinggi. Pajak pph pasal 19 adalah pajak yang diperuntukkan bagi objek pembayar pajak yang telah memiliki penghasilan bulanan target tertentu dan aset yang bernilai kecil atau tinggi tetap memiliki pajak nilai sebesar 10%. Turunnya waktu pembayaran pajak adalah 12 bulan setelah pajak sebelumnya turun atau setelah tanggal resmi aset Taxmates diriliskan.

Masih bingung Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email