Bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Sedangkan E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak.
Selengkapnya tentang Bukti Potong
Secara spesifik, bukti potong memiliki dua fungsi yang dapat dilihat dari dua sisi berikut:
1. Bukti potong dari sisi penerima bupot
Bukti potong bagi penerima adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa PPH nya telah dipotong oleh pengusaha kena pajak.
2. Bukti potong dari sisi pembuat bupot
Bukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
E-Bupot adalah aplikasi bukti pemotongan PPh yang disediakan oleh DJP. Bukti Potong elektronik ini hanya bisa dimanfaatkan untuk PPh pasal 23/26 dan unifikasi. Merujuk PER-04/PJ/2017, aplikasi bupot 23/26 elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan di laman miliki DJP atau saluran yang ditetapkan Dirjen Pajak. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat bupot sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sedangkan untuk bukti potong unifikasi sendiri diatur dalam PER-23/PJ/2020 yang sama-sama dapat diakses dalam laman DJP untuk PPh pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.
Selengkapnya tentang PPh Pasal 23
Beda bukti potong elektronik dengan bukti potong biasa hanya terletak di bentuk dokumennya. Bukti potong elektronik sama seperti namanya akan menghasilkan bukti potong yang berbentuk virtual/elektronik sehingga bukan berbentuk lembaran kertas. Dengan bentuknya yang berbasis pada elektronik, mengindikasikan kemudahan dan efisiensi dari pembuatan hingga pelaporan SPT Masa PPh yang berlaku.
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak, gratis 30 menit untuk pengguna baru!