Bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakukan. Menyimpan bukti potong pajak yang dipotong pihak lain dapat menjadi kredit pajak/ pengurang pajak tahunan. Bukti potong tersebut disimpan dan dilampirkan pada SPT Tahunan WPOP/ WPBadan pada tahun pajak berikutnya. Bukti potong ini sangat penting karena dianggap sebagai bukti atas transaksi yang telah dilakukan pemotongan pajak, baik PPh maupun PPN atas transaksi yang dilakukan.
Bagi pemotong/pemungut PPh/PPN, bukti potong pajak dianggap sebagai bukti bahwa pihak yang memiliki kewajiban memungut/memotong PPh/PPN telah melakukan pemungutan/pemotongan pajak tersebut. Sedangkan bagi pihak yang telah dipotong/dipungut PPh/PPN oleh pihak pemungut/pemotong PPh, maka bukti potong pajak tersebut dianggap sebagai bukti bahwa dirinya telah dipotong/dipungut PPh-nya. Bukti potong juga digunakan sebagai kontrol atas pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan mengecek kebenaran pembayaran pajak.
Dengan adanya bukti potong pajak, maka dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak dan bisa memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Bagi subjek yang telah dipotong/dipungut pajak, jika tidak mendapatkan bukti potong pemungutan/pemotongan pajak atas transaksi yang dilakukan, maka tentu saja tidak akan bisa mengkreditkan pajak yang menjadi haknya.
Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!