Taxmates, saat kamu memiliki perusahaan atau badan usaha tentu pasti kamu berharap untuk mendapat keuntungan dan laba yang besar kan? Jika sebuah perusahaan sudah mencapai keuntungan dalam jumlah tertentu, maka perusahaan tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah. Hal ini merupakan kewajiban kita sebagai warna negara.
Nah, oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki sebuah usaha, kamu wajib tau apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta dengan jenis-jenisnya.
Pajak Penghasilan Badan atau disebut juga PPhb merupakan pajak negara yang dikenakan setiap tambahan kemampuan yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan dan usaha, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Selain dikenakan pada perseorangan, penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Seluruh badan usaha di Indonesia yag berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, ada beberapa pihak yang dikecualikan untuk membayar pajak seperti:
Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak ini adalah pajak norma untuk golongan wajib pajak tertentu. Dimana jika kamu memiliki suatu usaha, kamu menjadi wajib pajak penghasilan badan yang berprofesi sebagai pengusaha. Wajib pajak yang dikenakan PPh Badan pasal 15 seperti:
PPh Badan Pasal 22
Pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut tersebut diantaranya seperti:
PPh Badan Pasal 23
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak. Dimana saat transaksi dilakukan meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah/penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.
Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan. Karena itu tarif 15% dari jumlah bruto ini terdiri dari:
Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri atas:
PPh Badan Pasal 25
Terakhir ada Pajak penghasilan pasal 25. Pajak ini merupakan angsuran pajak yang dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri tidak dapat dikreditkan wajib pajak.
Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk laporkan pajak Anda dengan mudah dengan HiPajak. HiPajak akan membantumu atas segala urusan pajak. Download HiPajak pada playstore ataupun appstore dan dapatkan cara termudah untuk urus pajakmu!