Dalam perpajakan di dunia industri serta bisnis, ada istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah ini merupakan status untuk pengusaha dalam menjalankan hak dan kewajiban tertentu dalam perpajakan.
Baca Juga: Tax Planning Cara hitung PPh Pasal 21
Lalu, sebenarnya apa pengertian pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Wajib Pajak Pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/ jasa kena pajak (JKP), dalam kegiatannya WP PKP akan memungut PPN Keluaran atas penjualan barang, lalu untuk transaksi pembelian barang kepada supplier, WP PKP juga akan mengkreditkan PPN Masukan. PPN Masukan ini dapat dikreditkan jika lawan transaksi tersebut juga sesama PKP, tetapi jika lawan transaksi ada WP non PKP, maka WP PKP tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan sehingga akan timbul kurang bayar atas PPN Keluaran.
PPN Masukan : Pajak yang timbul pada saat Wajib Pajak PKP melakukan pembelian BKP/ JKP
PPN Keluaran : Pajak yang timbul pada saat Wajib Pajak PKP melakukan penjualan BKP/ JKP
Berikut perbandingan simulasi transaksi WP PKP dengan Supplier PKP dan non PKP:
Note:
Untuk transaksi pembelian ke supplier yang non PKP, PPN Masukan tidak dapat dikreditkan karena, supplier non PKP tidak dapat memungut PPN Masukan, sehingga total PPN kurang bayar PT Matahari sebesar Rp 571.230.000
Note:
Untuk transaksi pembelian ke supplier PKP, PPN Masukan dapat dikreditkan sehingga total PPN kurang bayar sebesar Rp 148.500.000
Baca Juga: Tax Planning Strategi Menghadapi Resesi
Kesimpulan:
Untuk WP yang sudah PKP disarankan memilih supplier yang sesama PKP, karena PPN Masukan dari transaksi pembelian dapat dikreditkan di SPT masa PPN, sehingga nominal kurang bayar PPN akan relatif lebih kecil dibandingkan WP PKP melakukan transaksi pembelian dengan WP non PKP